Pasal pertama,tentang hak-hak isteri pada suami. Yakni kewajiban suami untuk menggauli isteri dengan baik,memberi nafkah,membayar maskawin,mengajar dan mendidik isteri tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang fardhu dan yang sunah. Demikian pula permasalahan yang berkaitan erat dengan masalah haid (menstruasi),serta kewajiban taat kepada suami sepanjang tidak mengarah kepada perbuatan maksiat.
Pasal kedua,hak-hak suami pada isteri. Yakni kewajiban taat kepada suami sepanjang tidak mengarah kepada perbuatan maksiat,bergaul dengan suami dengan baik,menyerahkan seluruh apa yang dimiliki baik badani maupun materi demi kepentingan suami,berada di dalam rumah dan memelihara diri serta kehormatan,jangan sampai memamerkan tubuh kepada lelaki lain. Sekalipun hanya wajah ataupun telapak tangan,jangan sampai lelaki lain sempat melihatnya. Kemudian isteri jangan sampai menutut sesuatu kepada suami diluar batas kemampuannya. Sekalipun tahu kalau suami mampu menuruti apa yang menjadi kehendak atau keinginannya,tapi isteri harus tau diri. Sebab banyaknya tuntutan dari istri,akan mendorong suami untuk berlaku serong. Baik korupsi,maupun yang lain. Istri hendak pandai-pandai dalam membelanjakan harta suami. Jangan sampai memanfaatkan harta haram yang diperoleh suami. Dan ketika haid tidak boleh bohong kepada suami,hingga suami menggaulinya. Sebab bersenggama ketika sedang haid adalah haram. Kalau memang sudah suci,segera memberitahukan kepada suami,barang kali dia membutuhkannya.
Pasal ketiga,tentang keutamaan sholat dirumah bagi seorang istri daripada sholat berjamaah di mesjid. Karena sholat dirumah lebih aman dari kejahilan lelaki lain. Dan memang sholat dirumah lebih mulia daripada sholat berjamaah di mesjid,sekalipun bersama Rasulullah.,dalam kaitan ini beliau bersabda : "Wanita yang paling dekat dengan Tuhannya adalah yang berada didalam rumah. Sesungguhnya sholat wanita diruang depan rumahnya adalah lebih baik ( lebih utama) daripada sholat di mesjid. Sholat wanita di dalam rumah lebih baik daripada sholat diruang depan rumahnya. Dan sholat wanita di dalam kamar pingitan adalah lebih baik daripada sholat di dalam rumah".
Pasal keempat,tentang keharaman seorang lelaki melihat wanita lain yang bukan muhrim,dan demikian sebaliknya. Yakni wanita haram melihat lelaki lain yang bukan muhrim. Jadi,anggota tubuh wanita,apa saja bentuknya,adalah haram dilihat lelaki lain. Karena itu wanita juga haram melihat anggota tubuh lelaki lain. Yang demikian apabila mereka sudah sama-sama dewasa (baligh). Dan hukum ini juga berlaku bagi mereka yang sudah menjelang baligh. Orang tua yang mempunyai anak menjelang baligh (murahiq) hendaklah melarang mereka memandang wanita lain,atau sebaliknya. Dan wanita murahiq sudah berkewajiban menutup seluruh tubuhnya. Perlu dicatat,remaja yang tampan hukumnya sama dengan lelaki dewasa. Artinya,sudah tidak boleh lagi dilihat oleh wanita lain. Demikian keterangan dalam kitab An-nihayah karya Syeh Muhammad AL-mishri.
Seorang lelaki,sekalipun telah dipotong batang penisnya,atau dikeluarkan buah pelirnya,atau impoten,atau bersifat seperti wanita,kalau melihat wanita lain yang disenangi,baik hanya pada bagian muka atau telapak tangan, tentu akan tergerak syahwatnya. Hingga dengan demikian,baginya haram melihat wanita lain selain muhrim. Tapi,bagi seorang lelaki boleh melihat istri dan budak wanitanya dengan sepuas hati. Namun demikian,makruh melihat bagian kemaluan,sekalipun itu kelamin sendiri,jika tidak ada keperluan.
Bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita,maka baginya diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangannya. Sedangkan kalau yang akan dinikahinya adalah seorang budak wanita,maka diperbolehkan melihat seluruh tubuhnya,kecuali antara pusar dan lutut artinya,tempat yang layak dilihat. Demikian pula bila mengadakan transaksi jual beli,seorang lelaki diperbolehkan melihat wajah wanita lain. Karena yang demikian untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Demikian pula kalau wanita itu diangkat menjadi saksi atau mengadakan hubungan kerja.
Seorang lelaki diperbolehkan melihat atau memegang wanita lain kalau ada kepentingan pengobatan ,hingga harus meraba maupun melihat tempat yang akan diobati,sekalipun melihat kelamin wanita,tetapi diperbolehkan dengan syarat ditunggui suami atau muhrimnya. Seorang lelaki diperbolehkan juga melihat wanita lain karena mengajar perkara wajib,sebagaimana dikatakan Imam AS-Subki dan yang lain. Yang demikian bila sekiranya tidak ada muhrim atau wanita lain yang dapat mengajarkan perkara-perkara wajib yang harus dipelajarinya. Kebolehan ini di analogikakan dengan mengobati wanita itu,dan karena sulitnya mengobati dari balik tabir. Sedangkan kalau mengajarkan perkara sunah maka lelaki tetap tidak boleh melihat wanita yang menjadi anak didiknya. Berbeda dengan lelaki muda,maka lelaki boleh mengajar amrad (remaja yang bagus mukanya) tentang perkara sunah. Demikian disebutkan dalam kitab Syarah An-Nihayah karya Imam Muhammad Al-Mishri yang merupakan komentar dari kitab Al-Ghayah karya Abu Syuja'.

0 komentar:
Posting Komentar