Anda pasti pernah dengar apa itu hukum nikah dan rukun nikah !!
Ya,mungkin sebagian dari Anda tidak tahu apa itu rukun dan hukum nikah,pernikahan itu wajib,dan makruh atau mubah dan bahkan jadi haram bagi orang tertentu. Anda pasti bertanya koq nikah haram sih ? Bagaimana ceritanya !! Saya jelaskan sedikit tentang hukum dan rukun nikah itu.
- Wajib,bagi orang yang mengharapkan keturunan,takut akan berbuat zina jika tidak menikah,baik dia ingin nikah atau tidak,meskipun pernikahannya akan memutuskan yang wajib.
- Makruh,bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Mubah ,bagi orang yang tidak takut melakukan zina,tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang wajib.
- Haram,bagi orang yang membahayakan wanita,karena tidak mampu melakukan senggama,tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram,meskipun ia ingin menikah dan takut berbuat zina, pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.
- Wajib,bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
Dan,rukun nikah ada lima: 2 orang pengakad,yaitu: suami dan wali,2 orang yang diakadi,yaitu: istri dan mahar(maskawin),baik maskawin itu jelas,misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin,maupun maskawin secara hukum,misalnya nikah yang menyerahkan mahar.dan yang ke 5 shighat.
Yang jelas,suami dan istri adalah rukun,karena hakikat nikah hanya dapat terwujud karena adanya suami - istri. Sedangkan wali dan shighat termasuk syarat,yakni keduanya berada diluar keadaan nikah,adapun maskawin dan beberapa orang saksi tidak termasuk rukun juga tidak termasuk syarat.sebab,nikah bisa terwujud tanpa ada keduanya, dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul(bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi.